Monday, May 2, 2011

Pemerintah Pusat Perlu Masuk PT Newmont



Jakarta (26/04) – Terkait dengan polemik divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT), Anggota Komisi XI DPR RI, Kemal Azis Stamboel menyampaikan agar dapat diselesaikan secara baik agar tidak berpengaruh negatif pada iklim investasi di dalam negeri dan juga terhadap persepsi investor. Kemal menilia bahwa keputusan pemerintah pusat untuk masuk menjadi pemegang saham PT NNT juga positif dan dapat didukung, selama hal tersebut dilaksanakan melalui proses bisnis dan evaluasi kelayaan investasi secara baik.

“Menurut saya, setidaknya ada empat kebaikan ketika pemerintah masuk menjadi pemegang saham. Pertama, diharapkan akan teciptagovernance yang lebih baik dalam perusahaan tambang tersebut. Kedua, pemerintah bisa memahami business process dari bisnis pertambangan secara lebih baik. Ketiga, dengan multiple ownership yang lebih luas diharapkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan multinasional ini akan menciptakan model bisnis yang lebih baik. Dan keempat, dengan pemahaman dan keterlibatan pemerintah pusat, diharapkan kedepan dapat tercipta iklim bisnis dan mekanisme kerjasama pengelolaan pertambangan di Indonesia yang kondusif, adil dan juga memberikan manfaat yang besar bagi Republik”, paparnya.

Menurut Anggota DPR dari FPKS ini, untuk saat ini pemerintah memang perlu masuk langsung ke dalam perusahan-perusahaan tambang guna mengawasi dan menertibkan sistem pelaporannya agar hak Indonesia dalam bentuk pajak, royalti atau penerimaan negara lainnya sesuai dengan yang seharusnya. Selain itu, hal ini juga akan menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk bisa mempelajari dan memperbaiki governance dari perusahaan pertambangan sehingga dapat dijadikan benchmark dalam mekanisme kerjasama pengelolaan pertambangan lainnya di Indonesia yang adil dan memberikan manfaat yang besar bagi Indonesia. Dengan perbaikan governanceperusahaan pertambangan dan bisnis pertambangan diharapkan pemerintah mampu membaca celah yang selama ini dimanfaatkan perusahaan tambang dan terindikasi melakukan transfer pricing, ekspor illegal atau kecurangan lainnya.

“Kita semua tentu berharap, governance bisnis pertambangan yang selama ini disoroti buruk, bisa menjadi semakin baik. Ini juga sesuai aspirasi publik agar pertambangan di Indonesia yang selama ini dirasakan kurang optimal memberikan manfaat bagi publik domestik, kedepan dapat dikembangkan sebuah kerjasama yang lebih adil”, jelasnya.

Sesuai kontrak karya pemegang saham asing PT NNT yaitu Newmont Mining Corporation dan Sumitomo Corporation diwajibkan mendivestasikan 51% saham ke pihak nasional dengan jadwal paling akhir seharusnya Maret 2010. Dalam peelpasan sebelumnya 20% sudah dilakukan dan dikuasai PT Pukuafu Indah. Sehingga Newmont masih harus mendivestasikan 31% sisanya dengan jadwal divestasi sesuai kontrak karya adalah 3% Maret 2006, 7% Maret 2007, 7% Maret 2008, 7% Maret  2009, dan 7% Maret 2010. Dalam tahap divestasi berikutnya, PT Multi Daerah Bersaing (MDB) sudah menguasai 24% saham. MDB merupakan perusahaan patungan PT Daerah Maju Bersama (DMB) dengan PT Multicapital yang merupakan anak usaha BUMI Resources milik Grup Bakrie. Sementara, DMB merupakan BUMD milik tiga pemda, yakni Pemda Sumbawa, Pemda Sumbawa Barat, dan Pemda NTB. Sehingga sekarang kewajiban divestasi Newmont tersisa 7%, dan sedang menjadi polemik.

“Kalau pemerintah masuk dengan 7%, ini juga relatif kecil. Karena konsorsium Pemda sudah mendapatkan sukup besar, 24%. Sisanya ada Pukuanfu 20%, Newmont Mining dan Sumitomo 49%. Ini relatif adil dan baik, ketimbang tidak ada sama sekali. Jadi kepemilikannya semakin tersebar. Dan dalam pengelolaan perusahaan, multiple ownership yang lebih luas akan memberikan tekanan pada akuntabilitas dan transparansi yang lebih baik. Selain itu, karena Newmont ini perusahaan multinasional, jadi kepemilikan pemerintah pusat juga ada kaitan dengan upaya menciptakan iklim investasi dan mekanisme bisnis pertambangan nasional yang lebih sehat”, jelasnya.

Rencana pembelian sisa saham PT NNT oleh pemerintah pusat dilakukan di tengah gejolak penolakan dari pemerintah daerah dan beberapa kalangan yang berkepentingan. Pada 18 April 2011, telah dilakukan penandatangan nota kesepahaman (MOU) pembelian antara wakil pemerintah, PT Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan direksi PT NNT. Sebelumnya, PT NNT menawarkan harga saham tersebut adalah 271 juta dollar AS atau sekitar Rp 2,33 triliun, dengan asumsi nilai tukar Rp 8.600 per dollar AS. Namun, pemerintah masih berusaha menegosiasikan harga yang lebih baik, diperkirakan PIP akan membeli saham dengan harga US$ 258 juta.

Dalam perkembangan terakhir, Menteri ESDM menyampaikan perpanjangan divestasi ke Menteri Keuangan satu bulan kedepan terhitung dari tanggal 18 April. Ada dua pertimbangan sehingga Menteri ESDM memandang perlu adanya perpanjangan proses divestasi 7% saham Newmont. Pertama, diperlukan adanya beberapa hal yang perlu didetilkan lagi dalam proses divestasi saham tersebut. Kedua, adanya tuntutan pihak ketiga yang harus dipelajari agar ke depannya tidak menimbulkan masalah.

“Semua pihak harus berfikir untuk kepentingan publik dan bangsa secara lebih luas dalam masalah ini. Jangan karena kepentingan sempit untuk meraih keuntungan pribadi atau kelompok, mempolitisir masalah divestasi ini dan membuat kegaduhan yang tidak perlu”, pungkasnya.

No comments:

Post a Comment