Monday, May 30, 2011

HENTIKAN KEKERASAN PADA WANITA


Surabaya – Menyambut Hari Anti Kekerasan Perempuan pada tanggal 25 Nopember,  DPW PKS Jatim menyerukan kepada kaum laki-laki untuk menghargai kaum wanita dan para suami harus lebuh “care” kepada istrinya.
Ketua Bidang Kewanitaan DPW PKS Jatim, Karuniawati di Surabaya, Kamis, mengatakan, sejumlah DPD PKS akan menggelar aksi diantaranya DPD PKS Kota Surabaya, yang akan menyelenggarakan “aksi” simpatik pada hari Sabtu, 25 Nopember 2006.
Aksi damai tersebut akan diikuti oleh para kader wanita PKS yang menyebarkan seruan hentikan kekerasan terhadap perempuan. Seruan untuk kembali kepada fitrah, menjadikan agama sebagai pondasi kehidupan, menyebar bunga sebagai tanda penghargaan kepada kaum wanita.
 Merujuk data Komnas Perempuan tahun 2005, terdapat sebanyak 20.391 kasus kekerasan terhadap perempuan ditangani 215 lembaga di 29 provinsi.
Angka ini menunjukkan kenaikan 45 persen, jika dibandingkan 2004 yaitu 14.020 kasus. Kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran dalam sektor ekonomi. “Bidang kewanitaan DPW PKS Jatim menyatakan untuk mencegah segala bentuk KDRT, yang harus menjadi tekad bersama, mulai dari individu, masyarakat, bahkan pemerintah,” katanya.
Bidang Kewanitaan, DPW PKS Jatim menyatakan terdapat langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menekan KDRT.
Pertama perhatian terhadap keutuhan dan keharmonisan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah, yaitu suatu kondisi yang hendaknya diciptakan oleh pasangan suami-istri didalam rumah tangganya.
Kedua, memuliakan keluarga sebagai basis sosial inti masyarakat. Ketiga, menjaga prinsip keseimbangan peran diantara suami-istri. Suami harus punya kepedulian (care) yang luar biasa terhadap tugas-tugas dan kebutuhan istri. Begitu pula istri harus memahami hak dan tanggung jawabnya.
Keempat, menjadikan nilai-nilai moral dan agama sebagai pondasi dalam melakukan interaksi sosial, baik dalam keluarga sebagai suami-istri atau dalam interaksi sosial lainnya antara laki-laki dan perempuan. ”Walaupun sudah ada Uutentang KDRT No. 23 Tahun 2004, namun UU ini akan mandul apabila tidak didukung oleh banyak pihak. Sosialisasi UU KDRT perlu berkesinambungan, dengan melibatkan kaum pria,” katany. (ntr)

Surabaya Post,  24-11-2006

No comments:

Post a Comment