Friday, April 22, 2011

PKS SIAPKAN ADVOKASI KORBAN BANJIR LUMPUR


Sidoarjo - presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring menilai, upaya penanganan hukum terhadap melubernya lumpur dari pengeboran gas milik PT. Lapindo Brantas tidak serius . sebab, hingga kini belum ada upaya serius untuk menahan orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Tifatul menilai, proses hukum yang dijalankan dan sanksi hukum pada PT. Lapindo brantas masih belum tegas.
Pernyataan Tifatul Sembiring ini disampaikan saat pembukaan Posyandu ibu hamil dan balita di lokasi pengungsian Pasar Baru Porong (PBP), kemarin. Kepada para pengungsi , PKS menjanjikan proses advokasi terhadap korban lumpur terus diupayakan sehingga korban lumpur korban lumpur tidak kehilangan haknya atas kerugian yang diderita karena luapan lumpur panas itu.
“ upaya advokasi yang dilakukan PKS untuk korban banjir lumpur dari tingkatan DPRD Jatim hingga DPR RI,” ujarnya. Akibat luapan lumpur panas ini, tidak kurang dari 7 ribu jiwa menjadi urban. Luberan lumpur itu bukanbencana yang terjadi akibat dugaan kelalaian pengeboran dan kini sudah meluas.
Menurut Tifatul, pengusutan terhadap kasus kebocoran ini terus dilakukan PKS di DPR. Sehingga pertanggung jawaban PT. Lapindo Brantas bisa dilakukan secara tuntas. Sedangkan upaya hukum yang kini dilakukan pemerintah, melalui pengusutan oleh kepolisian, harus lebih tegas lagi. “ sanksi hukum harus diberikan kepada pihak-pihak yang bertanggung jaewab,” tegasnya.
Lapindo juga diminta beratnggungjawab dari segi sosial, terkait kerugian yang diderita warga. Selain itu, kalau ada unsur pidana karena kelalaian yang menyebabkan korban, Lapindo harus ditindak secara hukum.  Pihak kepolisian diminta untuk tidak segan-segan menahan pihak yang dianggap dan terbukti lalai dalam pengeboran sumur eksplorasi itu. “ kita akan menyampaikan masalah ini ke presiden sehingga presiden tahu yang sebenarnya dan (bersedia ) melihat secara langsung,” sambut Tifatul.


No comments:

Post a Comment