Saturday, April 23, 2011

PENANGANAN HUKUM LAPINDO TAK SERIUS


Sidoarjo - Untuk keperluan pengungsi dan ganti rugi, Tifatul menjelaskan, hal itu menjadi tanggung jawab PT. Lapindo Brantas. Dia minta pemerintah serius menangani masalah ini. “Kalau sudah ada tersangkanya, kepolisian harus segera menahannya Hukum harus ditegakkan, jangan sampai ada praktik uang dan yang lainnya dalam kasus ini,”imbuhnya.
            Sementara itu, ketua DPRD Sidoarjo Arly Fauzi menawarkan relokasi utuh kepada korban banjir lumpur yang rumahnya sudah tidak bisa ditempati. Pernyataan ini dikemukakan Arly saat menghadiri dialog di Kantor DPC PKB Sidoarjo.
            Relokasi utuh yang dimaksud Arly yakni, jika benar – benar rumah warga di empat desa / kelurahan itu tidak bisa ditempati, warga dipindahkan ke tempat lain yang lebih layak. Dalam hal ini rumah yang akan ditempati warga paling tidak tipe 45. “ Untuk sekolah, masjid , musala, dan fasilitas lainnya harus ada agar warga yang direlokasi merasa seperti di rumahnya sendiri. Tawaran seperti itu harus diajukan kepada warga kalau setuju boleh dilaksanakan,” paparnya.
            Untuk ganti rugi rumah warga, lanjut dia, juga harus sesuai dengan harga pasaran, jangan sampai warga dirugikan dengan penawaran harga ganti rugi yang tidak layak. Arly mengatakan, selama ini warga sudah cukup sengsara dengan banjir lumpur akibat kalalaian Lapindo.
            Beberapa pengungsi yang berada di Pasar Baru Porong (PBP) saat di mintai mintai komentar usulan relokasi ini mengatakan, mereka menerima kalau terpaksa relokasi. Sebab rumah mereka tidak bisa ditempati lagi, namun dengan catatan ganti rugi yang ditawarkan sesuai. “Kalau kita disuruh pindah ketempat lain, tempatnya harus lebih baik, itupun juga harus atas atas kesekepakatan warga lainnya,” ujar Subhan, warga Kedungbendo.
            Ada juga warga yang memilih bertahan dirumahnya asalkan setelah semburan lumpur berhenti semua kawasan yang tergenang lumpur dibersihkan. Selain itu, kawasan eks banjir lumpur benar – benar tidak berdampak pada kesehatan. “Jika masih layak ditempati, kita pilih kembali kerumah. Tapi kalau terpaksa pindah tidak apa – apa asalkan ditempat yang baru nanti lebih baik,” ujar Hendro, warga Jatirejo.
            Di lain pihak, warga yang menjadi korban luapan lumpur yang tinggal di tempat di tempat pengungsian mulai mempertanyakan kapan pihak Lapindo Brantas segera merealisasikan  ganti rugi terhadap harta benda serta kerusakan rumah, sawah, dan lingkungannnya. Sebab, hingga kini sama sekali belum ada kejel;asan terkait ganti rugi tersebut. Selama ini yang diterima warga pengungsi hanya santunan bagi warga yang terkena dampak langsung luapan lumpur panas Lapindo brantas sebesar Rp. 300 ribu / jiwa. Santunan itu pun baru sekali diberikan dan belum jelas kapan bantuan tahap kedua bakal dicairkan kepada warga 4 desa didua kecamatan.
            Heri Sucahyo, warga jati rejo yang tinggal di pengungsian mengatakan, selama ini PT lapindo brantas hanya memberi janji dan selalu mengajak berdialog tanpa ada realisasinya. Awalnya, warga akan diberi ganti rugi kerusakan sawah, kerusakan rumah dan ganti rugi lainnya. Namun, hingga kini belum ada realisasinya. “ Kita hanya mendapat santunan Rp. 200 ribu per KK, kemudian Rp. 300 ribu per jiwa,  sedangkan ganti rugi lainnya belum juga diberikan, “ ujarnya.
            Iwan jarot, salah satu perwakilan dari manajemen PT Lapindo Berantas mengatakan, ganti rugi sewa sawah akan segera cair pekan depan. Sedangkan untuk relokasi ( pengungsi disewakan rumah selama 2 tahun ), sudah disetujui PT. Lapindo brantas. “Untuk reloksai sewa rumah dua tahun sudah disetujui Lapindo,” ujarnya.
            PT Lapindo Brantas juga telah menyetujui dan membayar uang sewa lahan sawah seluas enam hektare milik 32 warga Desa Besuki, kec jabon, Sidoarjo, selama dua tahun sebesar Rp. 259,2 juta yang digunakan untuk kolam penampungan luapan lumpur (pond). “Jumlah tersebut kami bayarkan sesuai kesepakatan antara Lapindo dan warga besuki tanggal 14 juli lalu,” kata Eksternal Relations dan Securiti Manager Lapindo Brantas Inc., Budi Susanto.
            Sementara itu, Tim dari Tindak pidana tertentu (Tipiter) Polda Jatim dan ahli tanah dari Institut Pertanian Bogor (IPB) mengambil sampel tanah terkait dengan pemeriksaan kasus lumpur panas Lapindo. Kasat Tipiter polda Jatim AKABP I Nyoman Sukena menjelaskan, polisi akan meneliti sejauh mana lumpur panas tersebut akan mempengaruhi struktur tanah disekitarnya. “ Kami mengambil sampel tanah di  dekat lumpur panas tersebut. Kami akan meminta keterangan sebanyak – banyaknya dari saksi ahli untuk meneliti kerusakan tanah akibat lumpur Lapindo,”katanya.(abdul rouf/ant)


No comments:

Post a Comment