Wednesday, April 20, 2011

BUPATI JUGA HARUS DIPERIKSA DITUDING IKUT TERLIBAT DALAM MUSIBAH LUMPUR BARU PORONG


Porong - Luapan Lumpur dari sumur banjar panji (BPJ) 1, hingga mengakibatkan pencemaran lingkungan serta ribuan warga mengungsi lantaran tenggelam, bukanhanya kesalahan Lapindo Brantas Inc. Namun, bupati Sidoarjoserta departemen yang mengeluarkan izin eksplorasi perusahaan pengeboran itu juga harus diperiksa. Demikian disampaikan anggota komisi I DPR RI, Soeripto, saat meninjau perkembangan Lumpur di porong, kemarin (9/8)
            Alasan politisi asal PKS (Partai keadilan Sejahtera) ini, ini sehingga meminta polisi juga memeriksa departemen yang mengeluarkan izin, seperti Departemen yang mengeluarkan izin, seperti Departemen yang mengeluarkan izin, seperti Departemen yang mengeluarkan izin, seperti Departemen Energi sumber Daya dan Mineral (DESDM), BP Migas, dan bupati Sidoarjo, lantaran mereka dituding ikut berperan dalam beroprasinya Lapindo. Yakni dengan mengeluarkan izin eksplorasinya.”Mereka yang mengeluarkan izin eksplorasinya harus diperiksa polisi.Termasuk Bupati Sidoarjo. Jika izin itu tidak diberikan, tentu tidak akan ada eksplorasi yang berdampak seperti sekarang ini,”Tandasnya.
            Alasan lelaki yang tercatat sebagai anggota dewan pakar PKS ini, hingga meminta polisi juga meminta polisi juga memeriksa Bupati Sidoarjo, lantaran posisi Win Hendarso sebagai kepala daerah, yang berwenang memberikan izin lokasi HO. Apalagi sesuai RT RW. Kawasan itu adalah kawasan pertanian pertanian , pemukiman, dan industri.” Tapi kalau untuk industri, bukan berarti bisa digunakan untuk eksplorasi,|”tukasnya.
            Meski Pemkab Sidoarjo selama ini berdalih, bahwa ijin UPL dan UKL untuk lapindo dikeluarkan oleh pemerintah pusat,Soeripto mengaku punya pandangan lain. SebabPemkab Sidoarjo mempunyai hak Otonomi untuk menolak izin yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. “ kalau memang dampak eksplorasi itu fatal bagi liongkungan, pemerintah daerah punya kewenangan untuk menolaknya,”tegasnya.
            Lantaran, lanjutnya, yang paling tahu kondisi didaerah adalah pemerintah daerah sendiri. Sehingga, tidak serta merta menyetujui apa yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Apalagi menurutnya, pihak Sidoarjo. Yakni pada Oktober tahun 2005 dan juni 2006 lalu.” Meski pemerintah daerah, Departemen ESDM, dan BP Migas bukan pelaku kejahatan utama seperti Lapindo.
           
Tapi merka ikut terlibat karena membantu mengeluiarkan izin eksplorasinya. Jadi dalam kasusu kejahatan lingkungan ini, petugas yang berwajib juga harus memeriksa mereka , dan mengusut tuntas kasus ini,” papar anggotaDPR RI dari dapil 1 Jatim ini.
            Namun dalam kesempatan tersebut, Soeript0omengaku bisa menerima jika air Lumpur dibuang kelaut bisa dijadikan solusi.
            “Dari pada menimbulkan bahaya yang lebih besar, menelan korban jiwa, lebih baik memang ddibuang kelaut saja. Tapi tentu harus mendapat izin dari Mentri Lingkungan Hidup. Apalagi, pakar pertambangan juga sudah mengakui membuntusemburan Lumpur sangat sulit. Dan juga yang menjaddi korban dalam upaya ini juga harus diberi ganti rugi,” tukasnya.(ded)
Harian Bangsa

No comments:

Post a Comment